Wednesday, October 29, 2025

Masih Hidup, Masih Bicara

 

Masih Hidup, Masih Bicara


Kejahatan Agraria di Indonesia: Bagaimana Negara Melindungi Perampok, Bukan Pemilik Sah

Berdasarkan Pengalaman Hidup Nyata di Indonesia

Oleh: Ellis Ambarita

“Masih Hidup, Masih Bicara”: Memoar 3.050 Hektar Tanah, Pengkhianatan, dan Perlawanan adalah kisah nyata perjuangan seorang perempuan melawan kriminalisasi dan mafia tanah di Indonesia. Mengisahkan perampasan 3.050 hektar tanah adat di Putat, Rokan Hilir, Riau, buku ini mengungkap kenyataan pahit—bagaimana sistem hukum dan aparat negara menjadi alat penindasan bagi yang tak berdaya. Melalui narasi yang berani dan jujur, memoar ini menyingkap sisi gelap oligarki agraria yang dibalut bahasa pembangunan dan kemajuan.

Dari intimidasi dan fitnah hingga ancaman kematian, penulis menolak menyerah. Perjuangannya mencapai panggung internasional, menuntut keadilan di luar janji-janji yang gagal dari tanah airnya. Kini, dengan harapan baru di tanah asing, kisah ini menjadi bukti keberanian, solidaritas, dan ketahanan menghadapi ketidakadilan.


Deskripsi Singkat
Memoar ini menyingkap perjuangan nyata melawan mafia tanah dan kriminalisasi di Indonesia. Dengan keberanian seorang ibu sekaligus pejuang, cerita ini membawa pembaca melalui tabir ketidakadilan yang sering tersembunyi dari publik. Sebuah kisah luka, keberanian, dan harapan yang tak padam, Still Alive, Still Speaking mengajak kita merenungkan makna keadilan sejati serta pentingnya mempertahankan hak atas tanah dan martabat manusia.


Bab 1
Dikejar Bayangan, Dikhianati Negeri Sendiri
Kesaksian Perlawanan terhadap Perampasan 3.050 Hektar Tanah di Putat, Rokan Hilir

Setiap manusia memiliki luka. Namun tidak semua luka terlihat. Ada yang tersembunyi di balik senyum, ada yang terkubur dalam oleh sistem yang tak pernah berpihak. Ini adalah kisah saya, bukan fiksi, bukan drama, tetapi kenyataan pahit tanah air yang seharusnya melindungi, malah menelanjangi.

Saya perempuan biasa. Seorang ibu dari tiga anak. Kami bukan miliarder, tetapi kami memiliki martabat. Kami memiliki tanah secara sah melalui perusahaan keluarga kami: PT. Ria Estella. 3.050 hektar tanah di Putat, Rokan Hilir, Riau, bukan sekadar tanah; itu adalah warisan masa depan kami dan masyarakat lokal. Kami membangun dari nol, menanam impian, dan memperlakukan alam sebagai mitra hidup, bukan komoditas mati.

Namun segalanya berubah ketika keserakahan datang dengan seragam dan lambang negara. Mereka datang bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk menguasai. Dengan dokumen palsu, preman bayaran, dan intimidasi berbasis negara, mereka merebut tanah dan membungkam perlawanan. Mereka yang berdiri teguh dikriminalisasi atau lenyap.

Saya menyaksikan tetangga diancam untuk menyerah atau dibeli untuk mengkhianati. Panggilan polisi menjadi senjata. Media lokal dibungkam. Teror menjadi rutinitas selama lebih dari satu dekade. Saya sendiri difitnah, dilaporkan, dan nyaris dipenjara karena membela hak kami.

Perlawanan ini berlangsung dari 2007 hingga 2017, sepuluh tahun neraka yang disamarkan sebagai “sengketa agraria.” Namun tidak ada keadilan dalam “sengketa” ini. Sejak awal, negara berpihak pada kapitalis oligarkis.

Saya menulis ini bukan untuk meminta simpati. Saya menulis agar dunia tahu: Indonesia, meski menyebut dirinya demokrasi, masih menyimpan luka kolonial dalam bentuk baru: oligarki. Di mana orang miskin dipaksa tunduk pada entitas kuat yang menyamar sebagai “investor.” Di mana hukum diperjualbelikan seperti komoditas. Di mana seorang ibu harus melarikan diri dari tanah air demi melindungi anak-anaknya karena negaranya sendiri tidak peduli.

Hari ini, saya hidup jauh dari tempat lahir di Kanada, rumah bagi suami dan anak-anak saya, negara yang memberi kami keselamatan dan martabat. Saya adalah putri adat Indonesia.

Namun tanah itu, 3.050 hektar yang dirampas, masih berdenyut dalam diri saya. Ia adalah luka yang takkan sembuh, tapi juga api yang tak pernah padam.

Saya masih hidup. Dan saya masih bicara. Untuk mereka yang dibungkam. Untuk mereka yang terlupakan. Untuk tanah yang masih berdarah.


Bab 2
Kronologi Kejahatan Agraria: Bagaimana Negara Melindungi Perampok, Bukan Pemilik Sah
(2007–2017)

Bab ini menyajikan kronologi penting dari perjuangan sepuluh tahun atas tanah kami. Kisah ini adalah penghapusan sengaja atas hak kepemilikan tanah yang sah, dibatalkan bukan oleh hukum, tetapi oleh konspirasi. Saya menulis ini bukan sekadar untuk mencatat apa yang terjadi, tetapi untuk menyingkap bagaimana sistem hukum dan birokrasi Indonesia secara sistematis memungkinkan dan melindungi perampok tanah selama mereka memiliki modal dan koneksi.

2007 – Invasi Dimulai
Awal 2007, tanda pertama pelanggaran muncul. Kami menemukan pihak tidak dikenal mengoperasikan alat berat di tanah kami yang sah di Putat, Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Mereka mulai membuka lahan, mengklaim itu bagian dari “skema plasma” yang didukung pendukung kuat. Kami segera menolak dan melaporkan intrusi tersebut.

Saat itu, kami masih percaya pada hukum. Kami mengajukan pengaduan ke polisi setempat dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, melampirkan dokumen sah: sertifikat tanah, izin perusahaan, dan catatan pajak. Namun tidak ada tindakan. Sebaliknya, kami menerima jawaban samar: “Mari mediasi dulu,” atau lebih buruk, “Jangan eskalasi konflik.”

2008 – Awal Kriminalisasi
Tahun berikutnya, agresor memperkuat operasinya dengan kekuatan lebih besar dan impunitas penuh. Yang dimulai sebagai intimidasi sporadis berkembang menjadi upaya sistematis untuk menghapus keberadaan fisik dan budaya kami dari tanah tersebut. Mereka tidak hanya melanjutkan pembukaan lahan ilegal, tetapi juga mengeksploitasi jalan akses 32 kilometer yang dibangun PT Ria Estella melalui usaha kolektif dan pendanaan sendiri. Jalan ini, awalnya untuk menghubungkan desa dan memfasilitasi proyek serta pertanian masyarakat, direbut paksa dan digunakan untuk mengangkut alat berat, kayu hasil ilegal logging, dan bahan konstruksi ekspansi perkebunan.

Seiring pelanggaran semakin meluas, mereka menghancurkan bibit, hasil kerja komunitas bertahun-tahun, sekaligus membakar kamp (12 unit barak) dan kantor, pusat koordinasi proyek reboisasi dan pelestarian budaya kami. Pembakaran ini bukan hanya kerugian materi, tetapi simbol penghapusan identitas dan perlawanan komunitas.

Dengan mengabaikan prosedur hukum dan peraturan tata guna lahan, pelaku mulai menanam sawit tanpa izin atau konsultasi dengan pemilik sah. Bukti jelas pendudukan ilegal dan kerusakan properti diabaikan. Protes kami kepada aparat, polisi, dan kementerian terkait diabaikan. Tidak ada investigasi, tidak ada sanksi.

Alih-alih dilindungi sebagai korban, kami dikriminalisasi. Pejabat lokal meniru narasi perusahaan, menuduh kami “menempati tanah negara.” Tuduhan ini ironis dan tidak adil, mengingat tanah tersebut telah dikelola komunitas kami selama generasi, jauh sebelum konsesi perusahaan ada. Label “tanah negara” menjadi alat legal yang nyaman untuk menggusur komunitas adat dan melegitimasi ekspansi perusahaan atas nama pembangunan nasional. Ancaman terhadap Ninik Mamak dan warga desa pun terjadi.


2009–2010 – Konspirasi Menguat
Dua tahun ini menandai konsolidasi mafia tanah. Kami menemukan perusahaan baru yang didukung pensiunan militer dan polisi memalsukan dokumen kepemilikan tanah. Perusahaan ini memperoleh izin lokasi dari pemerintah tanpa verifikasi status tanah. Singkatnya, tanah kami “diperizinkan kembali” tanpa sepengetahuan kami.

Protes kami dan bukti kepemilikan diabaikan. Birokrat kabupaten dan provinsi diam, atau lebih buruk, bergabung dalam konspirasi. Nama-nama yang muncul: jenderal pensiunan, preman lokal, dan tokoh politik membentuk segitiga kekuatan.

Pengaduan resmi ke Kementerian Agraria di Jakarta kembali diabaikan. Pertemuan audensi dengan Kementerian Pertanian dan PT Ria Estella berakhir dengan pengawasan internal dan tekanan institusional. Beberapa pejabat yang memfasilitasi pertemuan dirotasi tiba-tiba, bahkan satu dilaporkan sakit mendadak dan meninggal.

Kejadian ini menunjukkan kurangnya akuntabilitas institusi dan adanya budaya diam dalam menghadapi kepentingan korporasi kuat. Persekongkolan birokrasi dan ketakutan menghambat keadilan, merintangi proses hukum, dan mempertahankan impunitas dalam pelanggaran hak atas tanah.


2011 – Ancaman Menjadi Kekerasan
Tahun 2011, kekerasan meningkat. Fasilitas perusahaan dibakar. Peralatan hancur. Pendukung komunitas diserang. Polisi enggan menyelidiki. Saya mendapat ancaman kematian, anak-anak saya diintai. Seorang pejabat polisi bahkan menyarankan: “tinggalkan daerah ini sebelum terjadi sesuatu.”

Kami terpaksa meninggalkan lokasi. Tanah diduduki, staf kami diteror, dan kami dicap “agitator” oleh polisi distrik.

2012–2015 – Sistem Menutup Barisan
Kami menempuh jalur hukum: menggugat, menyewa pengacara, mengajukan banding ke pemerintah pusat, bahkan ke Komnas HAM. Kami menghubungi anggota DPR. Hasilnya mengejutkan: pintu tertutup di mana pun kami melangkah.

Hak tanah kami kini penuh ditanami sawit oleh perusahaan mafia. Mereka mengekspor keuntungan sementara kami berjuang sekadar bertahan hidup. Media takut meliput. Kami digaslighting: “Kasus terlalu rumit” atau “Anda cuma emosional.”


2016 – Paparan Internasional Dimulai
Dalam keputusasaan, saya menghubungi jurnalis asing dan organisasi HAM internasional. Mulai berbicara online, membagikan dokumen, memberi kesaksian. Intelijen negara mulai memantau saya. Saya diblacklist di bandara, email diretas, sekolah anak dikunjungi orang tak dikenal.

Namun perhatian internasional mulai memberi dampak. Beberapa LSM dan jaringan akademis membantu kasus kami sampai ke UN Special Rapporteur on Indigenous Rights. Pemerintah Indonesia, tertekan eksposur ini, menawarkan “negosiasi” tapi palsu: kami diminta menerima 5% tanah kami sendiri. Kami menolak.


2017 – Pengasingan Paksa
Karena keselamatan anak dan diri, kami meninggalkan Indonesia. Kami menetap di Kanada melalui jalur kemanusiaan. Di sini, saya memulai hidup baru. Tapi perjuangan belum selesai. Saya menulis, berbicara, dan mengadvokasi.

3.050 hektar tanah dicuri, proyek dan infrastruktur dihancurkan, tapi martabat kami tetap ada. Kronologi ini bukan sekadar catatan tragedi satu keluarga, tapi cerminan bagaimana negara Indonesia memperlakukan pemilik tanah adat tanpa perlindungan politik.


Bab 3
Perlindungan Negara untuk Mafia: Hukum yang Dijadikan Alat

Setelah pengasinganku, aku mulai meneliti bagaimana struktur negara bekerja untuk melindungi mafia agraria. Kronologi sepuluh tahun ini menunjukkan pola jelas: setiap kali ada bukti kejahatan perusahaan terhadap tanah dan masyarakat, aparat hukum justru memihak pada pelaku yang memiliki modal dan koneksi.

Di Indonesia, hukum seharusnya menjadi pelindung pemilik sah. Namun dalam kasus kami, hukum diputarbalikkan: sertifikat tanah kami dipermasalahkan, dokumen palsu yang diajukan perusahaan diterima, dan aparat menegakkan “aturan” hanya ketika mempermudah kepentingan korporasi. Polisi, kejaksaan, dan pengadilan lokal menjadi instrumen untuk mendiskreditkan pemilik tanah.

Lebih dari itu, mafia agraria menggunakan taktik sistemik: membeli pejabat, memalsukan dokumen, menyewa preman bersenjata, hingga mengatur kampanye fitnah melalui media lokal. Semua ini dilakukan dengan impunitas, karena negara yang seharusnya melindungi, justru menutup mata.

Aku menyadari bahwa sistem hukum di Indonesia bukanlah sekadar lamban, tapi sengaja dijadikan alat untuk menindas warga yang lemah. Hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan, tapi untuk membungkam mereka yang memperjuangkan hak sah.


Bab 4
Kriminalisasi Pembela Tanah

Kami bukan penjahat, tapi kami diperlakukan seperti kriminal. Surat panggilan polisi, tuduhan pencemaran nama baik, intimidasi melalui preman bersenjata, hingga ancaman fisik menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari.

Puncaknya adalah ketika anggota staf kami dipenjara hanya karena menolak menyerahkan tanah kami kepada perusahaan mafia. Pejabat polisi lokal menutup mata terhadap kekerasan dan perusakan properti, sementara korban kriminalisasi menjadi sasaran utama hukum.

Di sinilah terlihat ketidakadilan struktural: pembela tanah dianggap sebagai ancaman, sedangkan perampok tanah dilindungi. Kami belajar bahwa mempertahankan tanah sah di Indonesia berarti menghadapi ancaman hukum dan fisik yang konstan.

Perjuangan kami menjadi simbol bahwa melawan oligarki agraria bukan hanya persoalan hak atas tanah, tapi juga keberanian menghadapi sistem yang korup.


Bab 5
Manipulasi Lembaga Adat dan Budaya

Tanah kami bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas dan budaya komunitas. Lembaga adat seharusnya menjadi benteng perlindungan, namun dalam kasus kami, mereka dimanipulasi oleh kepentingan politik dan korporasi mafia.

Beberapa tokoh adat dipengaruhi untuk menandatangani dokumen yang melemahkan hak kami. Mereka mengklaim tanah sebagai “tanah komunitas” yang dapat dialihkan kepada investor, meskipun selama puluhan tahun tanah itu dikelola secara sah dan berkelanjutan.

Manipulasi ini memperlihatkan bagaimana oligarki tidak hanya mencuri tanah, tetapi juga mencoba mencabut sejarah, identitas, dan hak budaya masyarakat. Ketika adat dijadikan alat legitimasi perampasan, masyarakat adat menjadi semakin rentan terhadap penggusuran dan kriminalisasi.



Bab 6
Pengasingan, Perlawanan, dan Harapan Baru

Mengapa Saya Masih Bicara


Saya berbicara sekarang karena saya selamat. Saya berbicara karena banyak orang lain tidak selamat. Saya berbicara karena jika saya diam, kejahatan akan menang dan Kebenaran akan terkubur dalam.

Mereka ingin kita diam. Mereka ingin kita hancur. Mereka ingin kita dihapus dari sejarah kita sendiri.

Tetapi saya menolak.


Sepanjang konflik ini, ada beberapa percobaan untuk menghilangkan nyawa saya. Insiden-insiden ini tampaknya merupakan bagian dari pola intimidasi yang lebih luas yang dirancang untuk membungkam saya dan mencegah pengungkapan lebih lanjut tentang jaringan korporat dan politik di balik perebutan tanah ini.

Pada satu kesempatan, sebuah pertemuan diatur dengan kedok “negosiasi” di sebuah kafe di dalam mal di Jalan Riau. Mengantisipasi bahaya yang mungkin terjadi, saya didampingi oleh seorang perwira militer berpangkat tinggi. Namun, pertemuan itu tidak berjalan sesuai rencana, dan upaya untuk mengancam atau mencelakai saya gagal.

Tak lama setelah itu, saya diikuti saat perjalanan resmi ke Kuala Lumpur, di mana saya dijadwalkan menghadiri pertemuan. Di kafe bandara, seorang wanita berusaha meracuni minuman saya. Untungnya, saya menyadari perilakunya yang mencurigakan tepat waktu dan menghindari meminumnya.

Insiden berikutnya terjadi di bandara internasional Bali, di mana dua pria tak dikenal berusaha memaksa kami masuk ke antrean tertentu yang tampaknya telah diatur sebelumnya. Menyadari bahaya, saya berhasil mengundurkan diri dengan alasan pergi ke toilet. Saya tetap di sana selama beberapa jam sampai situasinya terlihat aman, lalu saya keluar secara diam-diam dan berhasil menghindari pengejaran mereka.

Upaya berulang ini mencerminkan sejauh mana aktor tertentu bersedia melakukan segala cara untuk menekan mereka yang menantang kegiatan ilegal dan eksploitatif mereka. Koordinasi dan sumber daya yang terlibat menunjukkan bahwa ini bukan tindakan intimidasi yang terisolasi, tetapi bagian dari upaya sistematis untuk menghilangkan saksi dan membungkam perlawanan terkait perebutan tanah oleh korporasi dan korupsi yang didukung negara.

Bab ini adalah catatan. Sebuah kesaksian. Sebuah peringatan.
Karena jika kita tidak mengungkap bagaimana sistem hukum digunakan melawan rakyat, tidak akan ada keadilan yang tersisa untuk membela.


Klaim transfer saham dari PT Ria Estella ke PT ASPL adalah rekayasa yang disengaja. 

Klaim ini bersifat penipuan dan jelas dimaksudkan untuk menciptakan kesan transaksi korporat yang sah, seolah perusahaan PT. Ria Estella dan saya adalah penghianat masyarakat adat, padahal korporasi milik Mafia ASPL ini sebenarnya bertujuan menutupi kepemilikan dan pengendalian tanah yang sebenarnya. Saya adalah pemegang saham sah PT Ria Estella dan tidak pernah menjual tanah atau perusahaan kepada siapapun.

Faktanya, pelaku berusaha membunuh saya karena saya menolak menyerahkan PT Ria Estella beserta asetnya. Ketika upaya pembunuhan ini gagal, mereka kemudian menggunakan kekerasan untuk menguasai tanah tersebut. Peristiwa ini menunjukkan bahwa tindakan mereka tidak hanya penipuan, tetapi juga kriminal, melibatkan tipu daya dan pemaksaan kekerasan untuk menguasai wilayah adat tanpa persetujuan.

Saat ini, PT ASPL dan entitas terkait terus menempati tanah kami. Karena ancaman yang terus berlangsung terhadap nyawa saya dan keselamatan keluarga, saya terpaksa meninggalkan Indonesia. Kami meninggalkan Indonesia pada 2017 dan menetap di Kanada.

Situasi ini menekankan risiko ekstrem yang dihadapi pemimpin komunitas dan pembela hak atas tanah dalam menghadapi aktor korporasi yang kuat, serta menyoroti kebutuhan mendesak akan perlindungan, akuntabilitas, dan perhatian internasional.

Mereka secara publik mengumumkan bahwa PT Ria Estella telah menjual sahamnya kepada kelompok mereka, secara efektif memindahkan kendali atas wilayah yang disengketakan tanpa konsultasi atau persetujuan dari komunitas terdampak. Perubahan kepemilikan ini, bagaimanapun, tidak mengubah sifat masalah; justru memperdalam lapisan manipulasi korporat di balik perebutan tanah yang terus berlangsung. Ini semua penipuan.

PT ASPL beroperasi sebagai anak perusahaan dalam jaringan perusahaan di bawah Grup Sumalindo, sebuah konglomerat yang lama terkait dengan penebangan besar-besaran, perkebunan, dan operasi hutan industri di Indonesia. Bukti menunjukkan bahwa Grup Sumalindo memiliki hubungan keuangan dan operasional erat dengan Grup Salim, salah satu kerajaan bisnis paling kuat di Indonesia dengan pengaruh besar di sektor agribisnis, kelapa sawit, dan kehutanan.

Koneksi ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang kolusi korporat, konsentrasi kepemilikan tanah, dan penggunaan perusahaan cangkang untuk menutupi akuntabilitas. Melalui struktur korporat yang kompleks ini, konglomerat besar seperti Grup Salim dapat memperluas kontrol wilayah mereka sambil menjauhkan diri dari tanggung jawab hukum langsung atas pelanggaran hak asasi manusia, kerusakan lingkungan, dan penggusuran komunitas adat yang terjadi di lapangan.

Akibatnya, apa yang tampak sebagai sengketa tanah lokal sebenarnya adalah bagian dari pola konsolidasi korporat yang lebih luas, difasilitasi oleh lemahnya penegakan hukum dan keterlibatan negara. Tanah kami telah menjadi korban diam dari transaksi bayangan ini, dieksploitasi melalui anak perusahaan, perusahaan cangkang, dan perlindungan politik yang melindungi penerima manfaat sebenarnya dari pengawasan publik.

Keterlibatan Grup Salim dalam kasus ini tidak dapat dilihat secara terpisah. Sebagai salah satu konglomerat paling berpengaruh dan terhubung secara politik di Indonesia, Grup Salim telah lama memainkan peran sentral dalam membentuk kebijakan ekonomi dan penggunaan lahan negara. Didirikan selama rezim Orde Baru, konglomerat ini berkembang pesat melalui akses preferensial ke konsesi negara, hak monopoli, dan perlindungan dari elit politik. Portofolio luasnya kini mencakup kelapa sawit, penebangan ilegal, infrastruktur, perbankan, dan industri pangan, sering melalui jaringan anak perusahaan dan mitra lokal yang rumit yang menutupi kepemilikan dan tanggung jawab langsung.

Melalui jaringan ini, Grup Salim dan perusahaan afiliasinya mampu mengakuisisi dan mengendalikan lahan yang luas, sering di wilayah yang dihuni komunitas adat dan pedesaan. Kontrol ini sering diamankan melalui celah regulasi, patronase politik, dan eksploitasi sistem klasifikasi lahan Indonesia yang ambigu, yang memungkinkan tanah adat atau wilayah APL diubah menjadi “hutan negara” atau “tanah terlantar”. Reklasifikasi ini memberi perlindungan hukum bagi penggusuran pemilik tanah tradisional dan memudahkan transfer hak atas tanah ke konsesi korporat.

Dalam banyak kasus terdokumentasi di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, Grup Salim dan anak perusahaannya terlibat dalam deforestasi skala besar, pembakaran ilegal, dan pelanggaran hak asasi manusia terkait ekspansi kelapa sawit dan kayu. Operasi mereka telah mendapat keuntungan dari perlindungan negara selama beberapa dekade, terutama melalui aliansi dengan tokoh politik berpangkat tinggi, mantan perwira militer, dan pejabat daerah. Pola ini mencerminkan keterikatan struktural antara oligarki politik Indonesia dan kekuatan korporasi, di mana kerangka hukum ditegakkan secara selektif untuk melindungi elit ekonomi sambil mengkriminalisasi perlawanan masyarakat adat.

Situasi yang melibatkan PT ASPL dan nexus Sumalindo-Salim mencontohkan sistem eksploitasi oligarki yang lebih luas ini. Apa yang ditampilkan sebagai “transaksi bisnis” antar perusahaan sebenarnya merupakan kelanjutan dari proses dispossession historis yang telah menjadi ciri ekonomi ekstraktif Indonesia. Tanah komunitas Indonesia telah diubah menjadi aset komersial di tangan beberapa konglomerat, merusak kedaulatan lokal sekaligus keberlanjutan lingkungan.

Tanpa pengungkapan transparan mengenai kepemilikan saham, izin konsesi, dan penerima manfaat perusahaan, sulit untuk menelusuri rantai akuntabilitas secara penuh. Namun, pola berulang perebutan tanah secara agresif, ketidakaktifan negara, dan rebranding korporat, menunjukkan koordinasi yang disengaja untuk mempertahankan kendali sambil menghindari tanggung jawab publik dan hukum. Impunitas sistemik semacam ini mencerminkan kegagalan mendasar lembaga regulasi dan peradilan Indonesia dalam menegakkan prinsip keadilan, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi dan konvensi internasional.

Sekarang sangat penting untuk menuntut akuntabilitas penuh dari aktor korporat besar seperti Grup Sumalindo, Grup Salim, Sinar Mas, dan Wilmar Group. Konglomerat ini telah lama beroperasi dengan impunitas di seluruh sektor sumber daya Indonesia, secara sistematis mengeksploitasi tanah, hutan, dan wilayah adat melalui jaringan korporat yang tidak transparan dan patronase politik. Kekuatan ekonomi mereka telah diterjemahkan menjadi pengaruh struktural atas lembaga publik, memungkinkan mereka menghindari konsekuensi hukum atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Menuntut pertanggungjawaban korporasi ini bukan hanya soal keadilan bagi komunitas terdampak; ini penting untuk memulihkan supremasi hukum, melindungi hutan yang tersisa di Indonesia, dan memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dihormati sesuai dengan konstitusi nasional dan konvensi hak asasi manusia internasional. Tanpa transparansi, penegakan hukum, dan penyelidikan independen terhadap tindakan konglomerat ini, siklus penggusuran, intimidasi, dan degradasi ekologis akan terus berlanjut tanpa hambatan.

Memoar ini menjadi bukti bahwa meskipun tanah dijarah dan sistem menutup mata, perlawanan tetap hidup. Aku masih bicara. Aku masih menulis. Dan aku tetap menuntut keadilan bagi tanah, komunitas, dan generasi masa depan.

Pesan penting yang kubawa: keadilan tidak datang dari diam; keadilan harus diperjuangkan, bahkan ketika sistem menentang. Walaupun aku jauh dari tanah kelahiran, nyala api perlawanan tetap menyala, membawa harapan bagi mereka yang masih berjuang di Indonesia.



No comments:

Post a Comment